[How To] Buat Paspor Tanpa Ribet!



Buat paspor di Imigrasi ribet? Antriannya panjang dan lama? Mesti pake calo? Bener gak sih?

Pertanyaan-pertanyaan ini pastinya muncul di benak kalian, terutama pada saat memiliki rencana untuk melangkahkan kaki ke luar negeri. Tak terkecuali saya.. Apalagi setelah mendengar rumor dari orang-orang, baca tulisan-tulisan yang tersebar di internet. Katanya mesti datang subuh, ngantrinya panjang bahkan sampai ada anrian helm. Katanya ini, katanya itu...


Nah, beberapa hari yang lalu saya melontarkan pertanyaan-pertanyaan di atas pada Story Instagram atau yang lebih sering di sebut Insta story. Begini respon dari beberapa teman saya :



Jadi? Apa jawaban dari pertanyaan tersebut? Tentu, tidak benar.

Bikin paspor di Imigrasi gak ribet, antriannya gak perlu berlama-lama, dan sama sekali gak perlu pake calo! Walaupun ada yang bilang kalau antriannya panjang, alhamdulilah, waktu saya ke kantor imigrasi antriannya ga separah yang dikeluhkan orang-orang. Saya datang sekitar pukul 9.00-10.00 pagi dan mendapatkan antrian nomor 11.

Seperti yang disebutkan pada halaman web imigrasi, berkas yang perlu kamu siapkan untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor adalah sebagai berikut :
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang masih berlaku, ya.. Tapi kayaknya semua KTP udah berlaku seumur hidup walaupun di KTP kamu ada tulisan tanggal masa berlakunya.
  2. Kartu Keluarga (KK), bawa yang alamatnya sama dengan KTP kamu.. Pastiin juga nama kamu ada dalam KK tersebut.. :D
  3. Akta kelahiran, atas nama kamu, ya. Jangan nama gebetan, apalagi nama mantan.
  4. Ijazah pendidikan terakhir (yang ini disebutin di website sebagai dokumen pengganti akta kelahiran sih). Tapi saran saya dibawa aja, apalagi kalau rumah kamu letaknya jauh dari kantor imigrasi. Soalnya, pas saya ngantri, ada yang disuruh balik ngambil ijazahnya dulu padahal dianya udah bawa akta kelahiran juga.
Semua berkas difotocopy, ya.. Bawa juga aslinya. Setelah yakin semua berkas lengkap. Untuk menghindari antrian panjang di imigrasi, saya sangat menyarankan untuk mengambil nomor antrian online melalui Link ini!

Bisa lewat web imigrasi juga dengan mencari logo seperti ini :
  

Nanti akan terbuka jendela baru, buat kamu yang baru pertama kali mengurus paspor daftar dulu dengan mengisi username, password, nomor induk kependudukan (NIK), telepon, email dan alamat. Verifikasi melalui email, login deh. 

Pada halaman utama web antrian online ini, terdapat daftar kantor imigrasi yang bisa kamu tempati untuk membuat paspor, pilihlah kantor yang terdekat dengan mengklik tombol 'Buat Permohonon. Kamu akan diminta memilih tanggal dan waktu kedatangan.

Isi sesuai kebutuhan kamu, setelah mengisi semua data, nanti kamu akan mendapatkan barcode, nah barcode inilah yang nantinya kamu perlihatkan kepada petugas imigrasi. Setelah memperlihatkan barcode tersebut, kamu akan diberi nomor antrian untuk verifikasi berkas. Kalau semuanya lengkap, akan ada nomor antrian lagi untuk foto. Waktu itu saya dapatnya nomor antrian 6, nunggunya ga lama. Begitu nomor dipanggil, kita akan ditanya-tanyai seputar tujuan membuat paspor, difoto, selesai deh.

Paspor kamu ga langsung jadi hari itu juga, ya.. Mesti nunggu 4 hari kerja (ada juga yang 3 hari kerja) setelah membayar. Saya bayarnya lewat teller bank, kayaknya lewat ATM juga bisa. Total yang kamu bayarkan adalah Rp300.000,- untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp55.000,- untuk biaya penerbitan.

Gimana? Buat paspor ga seribet yang kamu bayangkan, bukan?
Ngurus sendiri mudah kok, ga perlu pake calo-caloan, selain ga perlu mengeluarkan uang lebih, kamu juga menutup jalannya pungli. :D


Kalau ada yang masih bingung, feel free to ask. Saya akan senang hati menjawab (kalau tahu, ya...hihi).




Previous PostOlder Post Home

0 comments:

Post a Comment